Laporan Andalan Hati ke Polda Sulsel: Kekeliruan Fatal atau Konspirasi?

Avatar of Ais Nurdin
Laporan Andalan Hati ke Polda Sulsel Kekeliruan Fatal atau Konspirasi

Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), mempertanyakan laporan yang dilayangkan Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati ke Polda Sulsel. Mereka menilai laporan tersebut keliru dan tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum DIA, Muchtar Juma (MJ), menganggap laporan tersebut sebagai langkah yang salah secara hukum. Ia menekankan pentingnya pemahaman terkait tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan, menurutnya, tak bisa hanya didasarkan pada berita daring. Proses hukum, harusnya melibatkan bukti dan pengalaman langsung.

“Laporan ini keliru. Sebagai advokat, seharusnya pelapor memahami bahwa tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik tidak bisa hanya didasarkan pada berita yang dibaca di media online. Dalam KUHAP, pelapor harus melihat, mengalami, atau merasakan langsung,” tegas MJ di Makassar, Sabtu (11/1/2025).

Lebih lanjut, MJ, yang juga pengacara senior di Makassar, menyoroti kaitan laporan tersebut dengan perkara yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Materi persidangan, menurutnya, tak bisa dijadikan objek tindak pidana.

Ia juga menjelaskan aturan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaporan melalui UU ITE, hanya dapat dilakukan oleh korban atau pihak yang dirugikan secara langsung, bukan melalui perwakilan.

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati, melalui Ketua Murlianto dan Wakil Ketua Syamsuddin Nur, melaporkan Danny Pomanto atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik lewat media online. Laporan ini dilayangkan pada Jumat (10/1/2025) di Polda Sulsel.

Murlianto menilai pernyataan Danny Pomanto yang menuduh Kementerian Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi untuk memenangkan pasangan Andalan Hati adalah fitnah. Ia menjelaskan penyaluran pupuk subsidi dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia di bawah Kementerian BUMN, bukan Kementerian Pertanian.

“Penyaluran pupuk subsidi dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia di bawah koordinasi Kementerian BUMN, bukan Kementerian Pertanian. Jadi, tuduhan itu tidak berdasar dan memenuhi unsur pidana sesuai UU ITE,” ungkap Murlianto di Polda Sulsel.

Pernyataan Murlianto ini menjadi dasar laporan kepada pihak kepolisian. Namun, pihak kuasa hukum Danny Pomanto menilai pernyataan tersebut dan dasar laporan tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan. Mereka mempertahankan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menganggap laporan tersebut sebagai upaya yang keliru secara hukum. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu kebenaran tuduhan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *