Pilkada Pemalang: Kejutan Akhir, Vicky Prasetyo Tantang Hasil!

Avatar of Ais Nurdin
Pilkada Pemalang Kejutan Akhir Vicky Prasetyo Tantang Hasil

Pilkada Pemalang 2024 telah selesai, dan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholis (nomor urut 3) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 44,51% (278.043 suara). Hasil ini memicu kontroversi setelah pasangan nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan nomor urut 2, Mansur Hidayat-Bobby Dewantara, memperoleh 36,10% (225.503 suara), sedangkan Vicky Prasetyo-Suwendi meraih posisi terakhir dengan 19,39% (121.158 suara). Gugatan Vicky Prasetyo ke MK, terdaftar dengan nomor 115/PAN.MK/e-AP3/12/2024, menyangkut hasil Pilkada yang ditetapkan KPUD Pemalang pada 27 November 2024.

Vicky Prasetyo, artis ibu kota, mengajukan gugatan pada 20 Desember 2024. Ia mengklaim adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan pasangan pemenang, Anom Widiyantoro-Nurkholis. Klaim ini diyakininya memengaruhi hasil pemungutan suara.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai pengusung pasangan Vicky Prasetyo-Suwendi, menanggapi gugatan tersebut. Heru Kundhi Miarso, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dan kader PKB, menyatakan ketidaktahuannya terkait gugatan tersebut.

“Gugatan itu hak Vicky, sah-sah saja. Akan tetapi kami selaku pengusung tidak dilibatkan, jadi ya silakan saja,” jelas Kundhi. Ia menambahkan, MK akan menentukan apakah gugatan tersebut diterima atau tidak untuk proses persidangan. “Tapi saya yakin pengaduan untuk menuju persidangan tidak akan diterima,” tegas Kundhi.

Senada dengan Kundhi, Slamet Ramuji, struktur PKB Kabupaten Pemalang dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB, juga menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan inisiatif pribadi Vicky Prasetyo.

“Namun kami dari (DPC PKB) tidak ada semacam pemberitahuan ataupun tidak berkeinginan ataupun tidak istilah menghendaki adanya gugatan-gugatan tersebut. Karena apa? Apapun kami setelah dalam pilkada, sudah menyadari bahwa kekalahannya kekalahan. Tidak ada yang namanya 1, 2 dan 3, kita membaur jadi satu,” pungkas Slamet.

Slamet menjelaskan lebih lanjut tentang perspektif PKB terhadap dinamika Pilkada Pemalang. “Tujuan kami, dinamika yang terkait dengan Pilkada kemarin adalah merupakan sebuah persepsi politik. Namun muara tujuannya adalah untuk membangun Kabupaten Pemalang ke depan. Mestinya yang lebih bagus, lebih baik siapapun yang jadi bagi kami seperti itu.”

Ia menegaskan bahwa PKB secara struktural tidak mengajukan gugatan. “Jadi intinya kami dalam struktural (DPC PKB) intinya tidak ada keinginan dan kemauan menggugat. Kalau toh Mas Vicky ada gugatan ke (MK) itu hanya personel pribadi, bukan personel pribadi sebagai calon, bukan seperti kami secara struktural partai ada gugatan ke arah (MK),” terang Slamet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *