Pilkades Malaka: Perbup 2022 Bobrok, Ancaman Konflik Membara?

Avatar of Ais Nurdin
Pilkades Malaka Perbup 2022 Bobrok Ancaman Konflik Membara

Pilkades Serentak di Malaka: Gugatan, Ijazah Palsu, dan Regulasi yang Bermasalah

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kabupaten Malaka diwarnai berbagai permasalahan serius. Sejumlah hasil Pilkades digugat, berujung kekalahan pemerintah daerah (Pemda) Malaka di pengadilan, dan hingga kini beberapa desa masih belum memiliki kepala desa definitif. Permasalahan ini akarnya diduga berasal dari kelemahan regulasi dalam Peraturan Bupati (Perbup) 2022 tentang pelaksanaan Pilkades.

Tiga desa, Umatoos, Laleten, dan Lorotolus, menjadi sorotan karena hasil Pilkades di desa-desa tersebut digugat hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN memenangkan pihak penggugat, menguatkan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pilkades. Pemda Malaka dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut.

Di Desa Lakekun Barat, Pilkades menemui jalan buntu. Polemik berkepanjangan akhirnya berujung pada pelantikan Hendrikus Seran sebagai kepala desa oleh Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan politik dan stabilitas pemerintahan desa.

Desa Kereana mengalami hasil imbang dalam Pilkades, namun Perbup 2022 tak mengatur mekanisme penyelesaiannya. Akibatnya, desa tersebut masih dipimpin penjabat sementara. Sementara di Desa Bonibais, penghitungan suara Pilkades belum dilakukan hingga kini, menciptakan kekosongan legitimasi kepemimpinan.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah muncul di Desa Umakatahan dan Maktihan. Kepala Desa Umakatahan, MBT, ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pemalsuan ijazah Paket A. Ia diberhentikan sementara oleh Bupati. MBT menyatakan kesiapannya untuk diberhentikan jika terbukti bersalah. “Saya ikuti saja prosedurnya, kalau memang benar terbukti, saya berhenti dari kepala desa,” ujar MBT. Di Desa Maktihan, kepala desa juga diduga menggunakan ijazah palsu dan diberhentikan sementara berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Daerah.

Menanggapi permasalahan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut menginstruksikan seluruh kepala desa untuk menyerahkan kembali ijazah yang telah dilegalisir terbaru untuk verifikasi ulang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonan.

Perbup 2022 menuai kritik tajam. Redaksi aturan yang lemah, ketiadaan solusi untuk konflik hasil Pilkades, dan mekanisme seleksi administratif yang longgar dinilai sebagai penyebab utama kekisruhan. Para pemerhati kebijakan desa mendesak revisi menyeluruh Perbup tersebut agar masalah serupa tak terulang. Publik menantikan langkah perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Malaka, termasuk reformasi regulasi Pilkades dan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan dokumen. Hal ini diharapkan untuk menciptakan kepemimpinan desa yang sah dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *