Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), mengklaim menemukan bukti kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel 27 November 2024. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan temuan yang dinilai cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilgub.
Bukti kecurangan tersebut, menurut Juru Bicara DIA, Asri Tadda, didapat dari dua pendekatan analisis. Pertama, analisis selisih partisipasi pemilih; kedua, temuan tanda tangan palsu dalam daftar pemilih di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tim hukum DIA mengklaim memiliki data yang cukup kuat untuk membuktikan kecurangan tersebut.
Asri Tadda memaparkan temuan tim hukumnya mengenai jumlah tandatangan palsu yang ditemukan di berbagai TPS di Sulsel. “Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tandatangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tandatangan palsu,” ujarnya pada Kamis (7/1/2024). Angka tersebut, menurut Asri, mewakili apa yang disebut timnya sebagai “suara siluman”.
“Angka 1.600.280 tandatangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman. Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim mahkamah konstitusi nantinya,” tambah Asri.
Analisis selisih partisipasi pemilih menunjukkan disparitas signifikan antara data resmi KPU Sulsel dan temuan di lapangan. Asri merujuk pada pemberitaan di Koran Fajar tanggal 4 Desember 2024 yang menyebutkan bahwa jumlah warga yang menerima undangan memilih hanya sekitar 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, tim hukum juga mencatat rata-rata 9 pemilih per TPS yang tidak datang karena jarak. “Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96% dari total DPT,” jelas Asri.
Dengan memperhitungkan faktor-faktor tersebut, Asri menghitung realisasi pemilih sebenarnya sekitar 48,04% (100% – 50% – 1,96%). Angka ini jauh berbeda dengan angka partisipasi pemilih versi KPU Sulsel, yaitu 71,8%. “Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” paparnya.
Pendekatan kedua, yaitu temuan tanda tangan palsu, menunjukkan angka yang hampir sama. Asri menjelaskan, “Nah, kalau dirata-rataka, maka ada sekitar 110 tanda tangan palsu di setiap TPS. Jumlah TPS di Sulsel ada 14.548, artinya ada sekitar 1.600.280 tandatangan palsu pada Pilgub lalu.”
Kedua pendekatan ini menghasilkan angka yang relatif dekat, sekitar 1.587.360 suara dari pendekatan selisih partisipasi dan 1.600.280 suara dari pendekatan tanda tangan palsu. Berdasarkan temuan ini, tim hukum DIA berkesimpulan bahwa pasangan Danny-Azhar merupakan pemenang sebenarnya Pilgub Sulsel.
Asri menambahkan kesimpulan timnya: “Saya kira logis. Versi KPU, Paslon DIA dapat 1.600.029 suara, sedangkan Andalan Hati dapat 3.014.255 suara. Nah, suara Paslon 02 ini harus dikurangi dengan jumlah suara siluman yang ditemukan tim hukum DIA. Sehingga hanya dapat 1.587.360 suara saja. Inilah yang tengah kami perjuangkan di MK,” tegasnya. Tim hukum DIA kini fokus memperjuangkan klaim kemenangan mereka di MK.