Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait rekening dormant atau rekening tidak aktif. Nasabah diimbau untuk tetap aktif menggunakan rekeningnya guna menghindari pemblokiran.
Berdasarkan aturan baru, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan akan diblokir sementara oleh PPATK. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, bertujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan.
Rekening yang Terkena Dampak Pemblokiran
Pemblokiran sementara ini menyasar berbagai jenis rekening, termasuk rekening tabungan perorangan dan perusahaan, rekening giro, serta rekening rupiah dan valuta asing (valas). Tidak adanya aktivitas transaksi selama tiga bulan menjadi kriteria utama pemblokiran.
PPATK menekankan bahwa rekening dormant bukanlah rekening baru, melainkan rekening aktif yang menjadi tidak aktif karena kurangnya transaksi. Pemblokiran ini juga sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif dan perlu diaktivasi kembali.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, PPATK menyediakan jalur pengajuan keberatan. Nasabah dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan yang telah disediakan, di mana mereka perlu memberikan informasi lengkap seperti data diri, nomor rekening, nama bank, dan alasan keberatan.
Informasi yang dibutuhkan meliputi nama lengkap, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, dan alasan detail atas pemblokiran rekening. Setelah formulir diajukan, PPATK dan bank akan melakukan peninjauan dan pendalaman data.
Proses review dan pendalaman data diperkirakan memakan waktu 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan data dan hasil review. Total estimasi waktu penyelesaian adalah 20 hari kerja.
Setelah Proses Peninjauan
Setelah proses peninjauan dan pendalaman selesai, dan tidak ditemukan indikasi transaksi mencurigakan, blokir rekening akan dibuka secara otomatis. Nasabah dapat melakukan pengecekan melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank terkait.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK melalui nomor yang telah disediakan. Informasi ini penting untuk memastikan nasabah tetap terhubung dan dapat mengakses dana di rekening mereka.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Rekening Dormant
Rekening dormant sebenarnya merupakan istilah umum untuk rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Definisi “tidak aktif” sendiri bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank. Namun, umumnya mengacu pada periode tanpa transaksi apapun, seperti penyetoran, penarikan, atau transfer.
Kebijakan PPATK ini bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan memblokir rekening dormant, PPATK dapat mendeteksi aktivitas mencurigakan yang mungkin dilakukan melalui rekening-rekening yang tidak terpantau.
Meskipun kebijakan ini bertujuan positif, penting bagi nasabah untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Memastikan rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi minimal, meski hanya transfer saldo kecil, adalah langkah pencegahan yang bijak.
Pernyataan Resmi PPATK (versi penulis)
PPATK menyatakan bahwa pemblokiran rekening sementara ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan. Pemblokiran dilakukan sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010, dan ditujukan untuk rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.
Berikut kutipan langsung dari pernyataan PPATK di akun Instagramnya: “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.”
PPATK juga menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening bahwa rekening mereka masih tercatat aktif. “Rekening kening dormant bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif. Kebijakan pemblokiran sementara ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif,” tulisnya.