Daftar Nama Tersangka Suap Siap Dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi ke KPK

oleh

Kasus dugaan suap dalam perkara perdata antara Sugar Group Companies (SGC) dan Marubeni Corporation (MC) mengungkap praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan sejumlah aktor penting. Pusat dari kasus ini adalah pengakuan Zarof Ricar, saksi mahkota, yang menerima aliran dana miliaran rupiah dari SGC melalui Nyonya Lee, salah satu pemiliknya.

Zarof mengakui menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar. Pengakuan ini memperkuat bukti uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas sebagai barang bukti tindak pidana suap. Terdapat kesepakatan (meeting of minds) antara Zarof sebagai perantara dan SGC sebagai pemberi suap untuk memenangkan perkara di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Tujuan SGC adalah menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp7 triliun kepada MC. Kasus ini juga menyingkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dituduh melekatkan pasal gratifikasi, bukan suap, sebuah tindakan yang dinilai sebagai perintangan penyidikan.

Dugaan Suap dan Perlindungan terhadap Hakim Agung

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi telah melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Mereka berpendapat bahwa tindakan Jampidsus dan JPU bertujuan untuk melindungi SGC dan hakim agung yang terlibat. Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi, menyebut kasus ini sebagai kejahatan serius dengan motif untuk mengamankan pemberi suap dan melindungi hakim agung.

Beberapa hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK adalah Sunarto, Soltoni Mohdally, dan Syamsul Maarif. Ada dugaan upaya untuk “menyandera” Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang memenangkan SGC dalam perkara melawan MC, agar perkara korupsi kontroversial tetap divonis bersalah. Kasus ini akan dilaporkan ke KPK.

Tidak dilekatkannya pasal suap terkait barang bukti uang dan emas dianggap sebagai strategi penyimpangan penegakan hukum dan merupakan modus operandi untuk menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Tindakan ini diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Jaksa Agung dan KUHP.

Latar Belakang Perkara Perdata SGC dan MC

Awal mula kasus ini bermula dari lelang aset SGC oleh BPPN pada tahun 2001. Gunawan Yusuf dan PT Garuda Panca Artha (GPA) memenangkan lelang dengan total nilai Rp1,161 triliun. Namun, SGC memiliki utang Rp7 triliun kepada MC yang menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf selaku pemegang saham baru.

Gunawan Yusuf menolak membayar utang dengan alasan utang tersebut adalah hasil rekayasa antara Salim Group dan MC. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bumi dan PN Gunung Sugih. Namun, Gunawan Yusuf kalah di tingkat kasasi dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis hakim menegaskan bahwa tuduhan rekayasa utang tidak terbukti. Bukti pinjaman kredit luar negeri telah dilaporkan ke Bank Indonesia dan tercantum dalam laporan keuangan SGC. Meskipun kalah, Gunawan Yusuf tetap berupaya menghindari kewajiban utang dengan mengajukan gugatan baru, memanfaatkan asas ius curia novit.

Strategi Hukum dan Dugaan Keterlibatan Hakim Agung

Gunawan Yusuf mengajukan empat gugatan baru dengan materi pokok perkara yang sama dengan putusan kasasi sebelumnya. Perkara-perkara ini kemudian berlanjut ke kasasi dan PK. Beberapa hakim agung terlibat, termasuk Soltoni Mohdally dan Sunarto, yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung RI.

Ada dugaan bahwa Sunarto, yang dikenal dekat dengan Zarof Ricar, “dikendalikan” untuk memenangkan perkara SGC. Bukti catatan tertulis yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar menunjukkan total uang suap minimal Rp200 miliar. Uang suap diduga menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif melanggar UU Kekuasaan Kehakiman.

Syamsul Maarif diduga melanggar pasal 17 UU No. 48 karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya dan memutus perkara hanya dalam waktu 29 hari, padahal seharusnya membutuhkan waktu minimal empat bulan. Semua tindakan ini menunjukkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghalangi penegakan hukum dan merugikan Marubeni Corporation.

Profil Gunawan Yusuf

Gunawan Yusuf, pemegang saham baru SGC, pernah masuk daftar orang terkaya di Indonesia. Ia pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri, namun kasus tersebut dihentikan (SP3). Ia juga pernah terlibat kasus pajak senilai Rp494 miliar. Latar belakang Gunawan Yusuf ini menunjukkan adanya jaringan yang kompleks dalam kasus dugaan suap ini.

Kesimpulannya, kasus ini bukan hanya suap biasa, tetapi indikasi sistem korupsi yang terorganisir. Pentingnya investigasi lebih lanjut oleh KPK dan penegak hukum lainnya untuk mengungkap semua aktor dan jaringan yang terlibat, serta mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.