Ganti Paspor Hilang atau Rusak? Ikuti Langkah Mudah dan Praktis Ini

oleh

Kehilangan atau kerusakan paspor seringkali menimbulkan kepanikan, terutama bagi mereka yang berencana bepergian ke luar negeri. Namun, proses penggantian paspor di Indonesia sebenarnya terbilang mudah jika langkah-langkahnya diikuti dengan benar. Pemerintah telah menyediakan jalur resmi dan transparan untuk membantu warga negara mengurus hal ini.

Proses penggantian paspor rusak atau hilang dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau dengan mengunjungi langsung kantor imigrasi terdekat. Kedua metode ini menawarkan kemudahan akses bagi masyarakat. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan prosedur yang jelas dan terstruktur untuk proses ini.

Persyaratannya pun relatif sama dengan pengajuan paspor baru, hanya saja terdapat penambahan dokumen khusus sebagai bukti kerusakan atau kehilangan. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan data dan mencegah penyalahgunaan paspor. Dokumen tambahan ini memastikan proses penggantian paspor dilakukan dengan valid dan bertanggung jawab.

Untuk paspor yang hilang, wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat tersebut merupakan bukti otentik bahwa paspor benar-benar hilang dan bukan sekadar lupa menyimpannya. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan untuk paspor yang rusak, pemohon harus menyerahkan paspor lama kepada petugas imigrasi untuk diperiksa kondisinya. Petugas akan mengevaluasi kerusakan paspor untuk menentukan kelayakan penggantian. Kerusakan yang parah atau modifikasi pada paspor dapat berdampak pada proses penggantian.

Kepala Subdit Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menegaskan pentingnya laporan kehilangan sebagai syarat utama sebelum mengajukan penggantian paspor. Pernyataan beliau menekankan aspek keamanan dan pencegahan penyalahgunaan paspor.

“Hal ini penting agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan paspor yang ditemukan orang lain untuk tujuan ilegal,” ungkap Achmad Nur Saleh dalam siaran pers Ditjen Imigrasi tahun 2024. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah tindak kejahatan yang berkaitan dengan paspor.

Selain dokumen khusus tersebut, persyaratan umum lainnya meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atau ijazah sebagai dokumen pendukung identitas. Semua dokumen tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi dan asli untuk verifikasi data.

Proses verifikasi data bertujuan untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan data kependudukan yang tercatat. Hal ini juga merupakan langkah penting untuk mencegah pemalsuan identitas dalam proses penggantian paspor. Ketelitian dalam melengkapi persyaratan akan mempercepat proses penggantian paspor.

Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor untuk memilih jadwal wawancara dan verifikasi biometrik di kantor imigrasi terdekat. Alternatif lain adalah dengan datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen lengkap.

Biaya penggantian paspor yang hilang atau rusak sama dengan penerbitan paspor baru. Untuk paspor 48 halaman biasa biayanya Rp350.000, sedangkan untuk paspor elektronik Rp650.000. Biaya tambahan mungkin akan dikenakan jika pemohon memilih layanan percepatan pengurusan paspor.

Proses penggantian paspor standar biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja. Waktu ini dapat bervariasi tergantung pada tingkat kesibukan kantor imigrasi dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Pemohon disarankan untuk mempersiapkan dokumen dengan teliti dan lengkap agar prosesnya berjalan lancar.

Banyak warga yang telah membagikan pengalaman positif mereka dalam mengurus paspor yang rusak atau hilang melalui media sosial. Salah satunya adalah pengguna X, @rintravelstory, yang menuliskan:

“Awalnya panik paspor hilang, tapi setelah bikin laporan polisi dan daftar lewat M-Paspor, ternyata gampang banget prosesnya. Dalam 4 hari sudah jadi.”

Pengalaman ini menunjukkan bahwa prosedur penggantian paspor yang ada cukup efektif dan membantu masyarakat. Kemudahan akses dan transparansi prosedur telah meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus paspor.

Imigrasi juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi paspor agar tetap layak pakai. Paspor tidak boleh dilaminasi, terkena cairan, atau dilipat berlebihan. Kerusakan paspor dapat menyebabkan penolakan masuk ke negara tujuan meskipun visa sudah valid.

Merawat paspor merupakan tanggung jawab setiap pemegangnya. Paspor yang terawat baik akan mempermudah perjalanan internasional dan menghindari masalah yang tidak diinginkan. Dengan demikian, proses penggantian paspor yang rusak atau hilang tidaklah sesulit yang dibayangkan.

Proses yang transparan, didukung aplikasi digital, dan persyaratan yang jelas membuat penggantian paspor lebih efisien daripada beberapa tahun lalu. Yang terpenting adalah ketelitian dalam menyiapkan dokumen dan disiplin dalam mengikuti aturan yang berlaku. Dengan begitu, perjalanan ke luar negeri tetap dapat berjalan lancar.