Upah Minimum Jatim 2025: Dampak UU Cipta Kerja terhadap Buruh Swasta

oleh

UU Cipta Kerja telah disahkan dan membawa perubahan signifikan pada penetapan upah minimum di Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Presiden (sebutkan nama presiden sebenarnya jika ada informasi akurat, bukan Prabowo) telah melakukan penyesuaian upah minimum pada tahun 2025, menghasilkan kenaikan yang cukup signifikan.

Kenaikan upah minimum ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024. Aturan ini memastikan pengusaha tidak membayar karyawan swasta di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 6,5% di tahun 2025, mencapai Rp 2.305.985. Angka ini naik dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Timur.

Penting untuk diingat bahwa UMP merupakan angka dasar. Upah minimum yang diterima pekerja bisa lebih tinggi tergantung pada berbagai faktor, termasuk sektor industri, keahlian, dan masa kerja.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2025

Selain UMP, UU Cipta Kerja juga mengatur UMK untuk setiap kabupaten/kota di Jawa Timur. Besaran UMK ini bervariasi, mencerminkan kondisi ekonomi dan daya beli masing-masing wilayah. Berikut rincian UMK di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur untuk tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024:

  • Kota Surabaya: Rp 4.961.753
  • Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511
  • Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890
  • Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026
  • Kabupaten Malang: Rp 3.553.530
  • Kota Malang: Rp 3.507.693
  • Kota Batu: Rp 3.360.466
  • Kota Pasuruan: Rp 3.358.557
  • Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
  • Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
  • Kota Mojokerto: Rp 3.031.000
  • Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164
  • Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407
  • Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
  • Kabupaten Jember: Rp 2.838.642
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139
  • Kota Kediri: Rp 2.572.361
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132
  • Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
  • Kota Blitar: Rp 2.481.450
  • Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800
  • Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764
  • Kota Madiun: Rp 2.422.105
  • Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974
  • Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719
  • Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551
  • Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255
  • Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959
  • Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321
  • Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
  • Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550
  • Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784

Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas merupakan data yang telah ditetapkan. Namun, selalu disarankan untuk memeriksa kembali informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah.

Implementasi UU Cipta Kerja dan penyesuaian upah minimum ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Jawa Timur.

Perubahan ini juga perlu dikaji secara berkala untuk memastikan keadilan dan kesesuaiannya dengan kondisi ekonomi terkini. Monitoring dan evaluasi yang transparan sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.