Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan pentingnya pelayanan humanis dan solutif dalam pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas insiden penahanan paspor seorang WNA peserta pameran resmi. Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan kritik terhadap kinerja petugas imigrasi.
Agus Andrianto menyatakan bahwa pengawasan terhadap WNA harus tetap dijalankan, namun harus diimbangi dengan pelayanan publik yang prima. Pengawasan yang ketat tidak boleh mengorbankan keramahan dan efisiensi layanan imigrasi. Hal ini penting untuk menjaga citra Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap wisatawan dan investor asing.
“Terima kasih atas banyaknya informasi terkait video tersebut. Ini akan jadi bahan evaluasi kami,” ungkap Menteri Agus dalam keterangan tertulis pada Kamis, 14 Agustus. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti keluhan publik dan memperbaiki sistem pelayanan imigrasi.
Menanggapi insiden penahanan paspor tersebut, Menteri Agus langsung memerintahkan penarikan petugas Imigrasi yang terlibat untuk diperiksa. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi WNA tersebut. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami mohon maaf bila ada pelayanan yang kurang pas dan atas kesalahpahaman soal itu,” tambah Menteri Agus. Permintaan maaf ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan imigrasi Indonesia.
Lebih lanjut, Menteri Agus menjelaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan keimigrasian mengutamakan pendekatan yang ramah, mudah diakses, dan memberikan edukasi kepada WNA. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Fokus operasi keimigrasian, menurut Menteri Agus, diarahkan pada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Contohnya, mereka yang menggunakan visa wisata untuk tinggal lama, pemegang visa investor yang tidak menanam modal sesuai ketentuan, dan pelanggar aturan overstay. Pendekatan yang tegas dan terarah ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan imigrasi.
“Kami sedang mengkaji apakah pemegang golden visa benar-benar memasukkan dana investasinya ke Indonesia atau tidak,” jelas Menteri Agus. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan golden visa.
Insiden penahanan paspor WNA di pameran tersebut berawal dari laporan pemilik akun @yully-wowibuy yang mengaku kecewa dengan perlakuan petugas imigrasi. Ia memiliki visa B1 untuk kegiatan bisnis, namun paspornya ditahan pada 8 Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran izin tinggal. Kasus ini menjadi bukti perlunya peningkatan pelatihan dan pengawasan terhadap petugas imigrasi agar memahami prosedur dan etika pelayanan yang baik.
Menteri Agus menekankan kembali bahwa pengawasan ketat tidak boleh mengorbankan pelayanan prima. “Ini menjadi evaluasi agar patroli tegas tetap berjalan, tetapi dengan wajah Imigrasi yang ramah, solutif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi penutup yang menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki pelayanan imigrasi dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi WNA yang datang ke Indonesia secara resmi. Pemerintah juga perlu meninjau kembali prosedur dan regulasi terkait visa untuk menghindari kesalahpahaman dan ketidakadilan.