Pihak Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M ke Seluruh Korban Pesawat Jatuh
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun mengatakan, Pihak Sriwijaya Air sudah diminta mempersiapkan hal-hal yang terkait ganti rugi sesuai PM 77 tahun 2011 kepada seluruh keluarga korban.
"Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut," tutur Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Mengenai kompensasi kepada para korban Sriwijaya Air sebanyak Rp 1,25 miliar per orang diatur di dalam PM 77 tahun 2011 pada pasal 3 poin a, yang bunyi aturan sebagai berikut:
"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang."
Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan bahwa pihak Sriwijaya Air siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182, termasuk akan menjamin segala hak-hak penumpang. Hal itu akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.
"Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," kata Jefferson.
Perlu kita diketahui bersama, bila Sriwijaya Air tak mau membayar kompensasi ganti rugi, ada sanksi sudah menanti. Apa sajakah?
Baca Juga : Sanksi Jika Sriwijaya Tidak Ganti Rugi 1,25M ke Seluruh Korban SJ182
Sumber : finance.detik
Post a Comment for "Pihak Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M ke Seluruh Korban Pesawat Jatuh"
Berikan komentar yang sifatnya membangun agar situs ini semakin berguna bagi masyarakat luas.