Pajak Kripto Lebih Rendah Dinilai Bisa Perkuat Pasar Domestik
Perubahan tarif pajak transaksi aset kripto menjadi salah satu isu yang berpotensi memengaruhi perkembangan perdagangan aset digital di Indonesia. OJK saat ini mendorong pemerintah mengkaji penurunan tarif PPh final transaksi penjualan aset kripto dari 0,21% menjadi 0,1%.
Usulan tersebut muncul di tengah upaya memperkuat aktivitas perdagangan aset digital melalui platform domestik yang terdaftar. Dengan tarif yang lebih rendah, biaya transaksi yang ditanggung pengguna berpotensi ikut berkurang, meski keputusan akhirnya masih berada pada pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyampaikan gagasan tarif 0,1% dalam seminar “Taxes, Digital Economy, and Crypto Assets: Perspective of Shariah”. Tarif yang diusulkan tersebut memiliki besaran yang sama dengan PPh final atas transaksi penjualan saham di bursa efek.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, melihat kebijakan pajak yang proporsional dapat menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung pertumbuhan pasar aset digital.
“Ketika struktur biaya transaksi lebih efisien, pengguna memiliki pertimbangan tambahan untuk bertransaksi melalui platform resmi. Namun, penurunan pajak tetap perlu berjalan bersama penguatan perlindungan konsumen dan kepastian regulasi,” ujar Yudhono.
Perbedaan tarif dapat terlihat melalui simulasi sederhana. Apabila seseorang melakukan transaksi penjualan aset kripto senilai Rp10 juta, PPh dengan tarif 0,21% mencapai Rp21.000. Jika tarif ditetapkan menjadi 0,1%, nominal tersebut secara ilustratif menjadi Rp10.000.
Selisihnya mencapai Rp11.000. Pada transaksi Rp100 juta, perbedaan nominal pajaknya menjadi lebih besar, yakni dari Rp210.000 menjadi Rp100.000. Dengan demikian, terdapat potensi pengurangan beban PPh sebesar Rp110.000.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan biaya transaksi. Biaya lain yang berlaku pada platform serta ketentuan perpajakan final tetap harus diperhitungkan.
Yudhono menekankan bahwa penurunan tarif pajak bukan satu-satunya faktor yang menentukan pertumbuhan pasar aset digital. Menurutnya, industri juga membutuhkan regulasi yang jelas, sistem keamanan yang memadai, edukasi pengguna, serta mekanisme perlindungan konsumen.
“Pasar yang sehat membutuhkan keseimbangan. Efisiensi biaya penting, tetapi kepercayaan dan kepastian aturan juga menjadi fondasi agar industri dapat tumbuh secara berkelanjutan,” katanya.
Usulan tersebut juga memiliki kaitan dengan persaingan antara platform domestik dan asing. OJK berharap struktur pajak yang lebih kompetitif dapat mendorong aktivitas perdagangan melalui pedagang aset kripto dalam negeri yang terdaftar dan berada dalam pengawasan regulator.
Pemerintah tetap perlu menghitung konsekuensi fiskal sebelum menetapkan perubahan tarif. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai opsi penurunan pajak dapat dipertimbangkan, tetapi dampaknya terhadap penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak harus menjadi bagian dari kajian.
Bagi industri, keputusan mengenai tarif baru akan menjadi salah satu indikator penting dalam perkembangan pasar aset digital Indonesia. Apabila terealisasi, tarif 0,1% berpotensi memberikan ruang efisiensi bagi pengguna sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan daya saing pasar domestik.
Namun, selama belum ada ketentuan baru yang ditetapkan, tarif 0,21% tetap menjadi acuan. Karena itu, pengguna aset kripto perlu memperhatikan regulasi yang berlaku dan tidak menjadikan usulan tarif sebagai dasar keputusan transaksi sebelum kebijakan resmi diterbitkan.

