BREAKING NEWS

Basis Pengguna Mendekati 23 Juta, Mengapa Adopsi Kripto Indonesia Turun di Global Index?


Pertumbuhan pengguna aset kripto Indonesia memasuki fase yang menarik. Jumlah akun konsumen terus meningkat hingga mendekati 23 juta, tetapi posisi Indonesia dalam 2026 Global Crypto Adoption Index justru turun menjadi peringkat ke-14 dari 117 negara.

Laporan Chainalysis tersebut menempatkan Indonesia di bawah sejumlah negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Nigeria, Jepang, Korea Selatan, India, Ukraina, Thailand, Afrika Selatan, dan Kanada. Pada tahun sebelumnya, Indonesia masih berada di posisi ketujuh.

Meski demikian, angka tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi pasar domestik. Data OJK menunjukkan jumlah akun konsumen mencapai 22,93 juta pada Juli 2026. Angka tersebut meningkat dari 22,69 juta akun pada bulan sebelumnya dan tumbuh sekitar 39 persen dibandingkan 16,50 juta akun pada Juli 2025.

Perbedaan antara kedua indikator tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan pengguna dan tingkat aktivitas merupakan dua hal yang berbeda.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan perkembangan industri perlu dibaca melalui sejumlah indikator sekaligus.

“Jumlah pengguna memang penting, tetapi kita juga perlu melihat seberapa aktif mereka, bagaimana likuiditas bergerak, dan apakah tersedia produk serta utilitas yang membuat pengguna tetap berada dalam ekosistem,” kata Yudho.

Dalam indeks 2026, Indonesia menempati peringkat ke-11 untuk total aliran transaksi, ke-12 untuk saldo aset kripto, ke-13 untuk aktivitas P2P, dan ke-10 untuk transaksi lintas negara.

Chainalysis juga menerapkan metodologi baru dalam indeks tahun ini. Pengukuran mencakup aktivitas antara Juli 2025 hingga Juni 2026 dan mempertimbangkan aliran dana melalui layanan kripto, P2P domestik, transaksi lintas negara, serta saldo aset on-chain.

Jumlah Pengguna Bertambah, Aktivitas Transaksi Menurun

Data domestik memperlihatkan tantangan lain. Meskipun jumlah akun konsumen meningkat, nilai transaksi justru mengalami penurunan.

Pada Juli 2026, transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp20,52 triliun. Angka tersebut turun 28,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp28,58 triliun.

Dibandingkan Juli 2025, penurunannya lebih besar. Nilai transaksi saat itu mencapai Rp52,46 triliun, sehingga transaksi Juli 2026 turun sekitar 60,9 persen.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, total transaksi tercatat sekitar Rp171,12 triliun, dibandingkan Rp276,45 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Yudho melihat kondisi tersebut sebagai tanda bahwa fase pertumbuhan industri mulai bergeser dari sekadar akuisisi pengguna menuju peningkatan engagement.

“Industri sekarang menghadapi tantangan yang berbeda. Bukan hanya mendapatkan pengguna baru, tetapi bagaimana membuat pengguna lebih aktif dan menemukan alasan untuk terus menggunakan produk aset digital,” ujarnya.

Perubahan perilaku tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, volatilitas pasar global, serta meningkatnya kehati-hatian investor.

Pasar Global Tidak Hanya Bergantung pada Harga

Di tingkat global, perkembangan aktivitas blockchain memperlihatkan bahwa ekosistem kripto semakin beragam.

Chainalysis mencatat kapitalisasi pasar kripto global sempat mengalami kontraksi sekitar 50 persen atau US$2,1 triliun. Namun, aktivitas ekonomi on-chain hanya mengalami penurunan sekitar 1,6 persen, dari US$9,5 triliun menjadi US$9,4 triliun.

Menurut Yudho, kondisi ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi blockchain semakin melampaui aktivitas perdagangan aset kripto konvensional.

“Stablecoin, tokenisasi aset, derivatif, serta layanan untuk institusi membuat aktivitas blockchain memiliki sumber pertumbuhan yang lebih beragam,” jelasnya.

Perkembangan tersebut menjadi salah satu referensi bagi industri Indonesia untuk memperluas penggunaan aset digital di luar aktivitas trading.

Ekosistem Indonesia Mulai Memasuki Tahap Pendalaman

Dari sisi infrastruktur, pasar aset digital domestik juga mengalami perkembangan. Per Juli 2026, Indonesia memiliki dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring, dua pengelola tempat penyimpanan, dan 26 pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin.

OJK juga telah membuka ruang pengujian bagi berbagai model bisnis melalui regulatory sandbox. Model yang diuji mencakup tokenisasi emas dan surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, stablecoin Rupiah, kustodian aset digital non-perdagangan, hingga manajer dana kripto.

Menurut Yudho, perkembangan tersebut dapat membantu industri memasuki fase baru yang lebih berorientasi pada kualitas ekosistem.

“Kalau sebelumnya fokusnya adalah membangun awareness dan memperluas akses, sekarang industri perlu memperdalam pasar melalui produk yang lebih beragam, edukasi yang relevan, likuiditas yang sehat, dan use case yang nyata,” tuturnya.

Posisi Indonesia sebagai peringkat ke-10 dalam aktivitas kripto lintas negara juga menunjukkan adanya keterhubungan dengan pasar global. Kondisi tersebut menjadi salah satu modal bagi industri domestik untuk mengembangkan ekosistem yang lebih terintegrasi.

Dengan basis pengguna yang telah mendekati 23 juta akun, Indonesia memiliki pasar domestik yang besar. Namun, perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada kemampuan industri meningkatkan aktivitas pengguna, memperluas utilitas, dan membangun ekosistem yang semakin matang.

“Penurunan peringkat bukan semata-mata persoalan posisi di tabel. Yang lebih penting adalah bagaimana Indonesia meningkatkan kualitas adopsinya. Jika pertumbuhan pengguna dapat diikuti dengan peningkatan literasi, aktivitas, pilihan produk, dan use case, ekosistem aset digital nasional dapat terus berkembang,” pungkas Yudho.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar